News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Peretas Komputer Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pria pengedar sabu ditangkap aparat Polsek Tanah Abang di Jakarta. Keduanya diketahui bekerja sebagai peretas komputer.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kalideres menangkap dua pria yang berprofesi sebagai peretas, RRK (36) serta APR (39) di lokasi berbeda di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Diduga, dua pria ini melakukan peredaran sabu.

"Pria ini hackers (peretas) dan residivis kasus yang sama. Kami membekuk dua pria hackers itu lantaran kedapatan mengkosumsi narkoba jenis sabu hingga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng.

Menurut Pius, RRK ditangkap di Bedroom 3 no 27-C Apartemen FX Sudirman, Tanah Abang, dan APR ditangkap di lobi apartemennya di FX Sudirman.

Penangkapan kedua pria ini, karena adanya informasi dari masyarakat.

"Penangkapan terhadap dua orang tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang juga mencurigai gerak-gerik para tersangka. Tidak hanya itu, saat lakukan penggeledahan, dapati barang bukti dari RRK 0,33 gram sabu, 19 butir pil psikotropika jenis dumolid, serta 3 butir pil psikotropika jenis riklona. Sementara itu, APR, didapatkan barang bukti sabu 0,47 gram dan 3 butir pil psikotropika jenis dumolid," paparnya.

Kini, kedua tersangka tersebut harus kembali menjalani hukuman dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 2 Peretas Komputer Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu

Baca: Dua Kurir Sabu 6 kilogram Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca: Pemilik Tak tahu Rumah Mewah Yang Didiaminya Dijadikan Pabrik Sabu Oleh Keponakan dan Pacarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini