Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM - Sopir mobil pikap ungu, Mahfud, terkena hukuman push-up serta hormat ke hadapan mobilnya oleh Petugas Dinas Perhubungan Kecamatan Jagakarsa.
Mahfud dihukum lantaran melanggar aturan dengan parkir sembarangandi Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ia pun disuruh melakukan push-up sebanyak 10 kali dan hormat sambil mengucapkan sumpah tidak mengulangi kesalahan sebanyak 5 kali di hadapan mobil ungunya.
Parkir Sembarangan, Sopir Pikap Dihukum Push-up 10 Kali dan Ucapkan Sumpah 5 Kali
Editor: Vika Widiastuti
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan