TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia beserta 20 kilogram sabu disita oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan 20 kilogram sabu di bagasi bus ALS saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di daerah Merak pada tanggal 3 Desember lalu.
Baca: Kisah Keluarga Tersangka Narkoba Tertipu Rp 30 Juta oleh Sindikat yang Mencatut Nama Kasat Narkoba
"Pada pagi dini hari tim kami melakukan pemeriksaan barang bawaan di pool bus ALS di wilayah Merak," ucap Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar, Jumat (7/12/2018).
"Disana kami temukan karung plastik yang setelah dibuka ternyata ada 20 kilogram sabu yang disamarkan dengan ikan asin," kata Krisno Siregar.
Dari keterangan sopir dan kernet bus, diketahui karung berisi sabu itu didapat dari seorang pria yang sempat meminta sopir dan kernet tersebut mengirimkannya ke Jakarta.
"Dari keterangan saksi, ada seseorang yang memberhentikan bus di daerah Tanjung Balai, kemudian menaikkan plastik tadi dengan bayaran Rp 100 ribu untuk dikirim ke Jakarta," ujar Krisno Siregar kepada awak media.
Baca: Disebut Pesan Busana Bareng Reino Barack, Unggahan Terbaru Syahrini Singgung Soal Imam Dunia Akhirat
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Dikatakan Krisno, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, ada satu orang pria yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata pria berinisial MIS tersebut merupakan seorang yang berperan sebagai kontroler dalam pengiriman sabu tersebut.
"Setelah bus melanjutkan perjalanan, beberapa kilometer di depannya naik satu orang penumpang berinisal MIS. Setelah kami periksa ternyata dia berperan sebagai kontroler," kata Krisno di Gedung Dirtipid Narkoba, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kemudian, petugas dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan pengembangan ke daerah Tanjung Balai dan berhasil meringkus tiga orang komplotan pengedar sabu tersebut.
Ketiganya ialah, HGS sebagai operator, DJS sebagai penyimpan barang, dan EZ sebagai pengirim yang bertugas membawa sabu dari gudang ke bus ALS.
Baca: Edarkan Sabu di Jalan Tol, Pria di Malang Ini Dijebak Polisi
"Dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan sabu dari seorang WN Malaysia yang masih kami buru," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Sita 20 Kilo Sabu dan Ringkus 4 Komplotan Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional