TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Bantargebang menangkap tiga pelaku begal usia belasan tahun pada Kamis (6/12/2018) malam kemarin.
Tiga pelaku begal usia belasan tahun yang ditangkap polisi adalah RA (15 tahun), AP (16 tahun), dan A (15 tahun), dan telah menjalankan aksinya sebanyak 15 kali.
Ketiga pelaku begal yang usianya belasan tahun itu menjual hasil kejahatannya melalui online atau daring dan hasil penjualannya dibagi rata.
Pelaku AP (16) dan A (15) mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membeli ponsel atau handphone
"Ya kepaksa saya, engga ada kegiatan. Uangnya saya pakai buat beli handphone," kata AP dan A.
Sementara RA hasil kejahatannya dibuat untuk membeli motor.
"Saya pengen bangat beli motor, jadi uang itu saya pakai beli motor," katanya.
Menurut Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo, mengatakan, pelaku mengincar korban saat tengah malam dijalan sepi.
Tiga pelaku begal ini bersama-sama menggunakan motor memepet dan memberhentikan korbannya. Mereka menggeretak dan mengancam korban dengan senjata tajam
"Para pelaku ancam pakai senjata tajam, kalau tidak dikasih mereka tak segan melukai korbannya. Mereka juga incar korban rata-rata di bawah umur juga," kata Siswo, Jumat (7/12/2018).
Baca: Sama-sama Berada di Bali, Luna Maya dan Pengusaha Asal Malaysia Ramai Didoakan Berjodoh
Sebelum menjalankan aksinya, mereka berkomunimasi melalui group Whatsapp, untuk berkumpul di lokasi yang menjadi titik sasaran kejahatan.
"Jadi ada dua titik lokasi kejahatannya, di daerah Setu, Kabupaten Bekasi, dan Pangalan Dua Bantargebang, Kota Bekasi. Lebih sering memang mereka beraksi di Setu," ujarnya.
Siswo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Endi Suhendi saat anaknya terkena begal di depan PT Patmasode Jalan Raya Narogong Km 15 RT 01 RW 02 Kelurahan Ciketing Udik, dua pekan lalu.
Baca: Begal Amatir di Kota Bandung, Beraksi, Tabrakan Lalu Ditangkap Polisi
Saat itu anaknya dipepet pelaku diancam dengan senjata tajam, hingga sepeda motornya diambil.
"Korban melaporkan kejadian itu, setelah itu kami melakukan penyelidikan diketahui lokasi motor dan pelaku du rumah kontrakan di Kampung Ciketing. Kami langsung melakukan penggerebekan dan betul ada kendaraan korban dilokasi tersebut yang sedang terparkir dan satu pelaku," katanya.
Siswo mengatakan, dari hasil penyelidikan ada lima pelaku begal dibawah umur.
Namun, baru berhasil ditangkap tiga pelaku. Dua pelaku lainnya O dan B masih dalam pengejaran.
"Awalnya satu pelaku kita tangkap, dua pelaku lainnya kita tangkap di lokasi lain hasil pengembangan. Dua pelaku lain masih DPO atau daftar pencarian orang," katanya.
Kelima pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya, pelaku RA dan B (DPO) ini sebagai joki, AP dan A yang berteriak korban untuk turun, dan O (DPO) yang mengancam korban dengan senjata tajam serta mengambil kendaraan korban.
Siswo mengatakan, pelaku tidak hanya membegal tetapi juga menjalankan aksi pencurian sepeda motor.
"Setelah didalami ternyata bukan hanya melakukan begal, dia juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor karena sudah disiapkan kunci letter T-nya," katanya.
Adapun hasil begal mereka jual dan digunakan untuk berfoya-foya.
"Jadi hasil kejahatan merampas motor mereka juga di online. Hasilnya digunakan untuk berfoya-foya, beli handphone dan motor," katanya.
Dari hasil kejahatannya, polisi menyita dua unit kendaraan sepeda motor, satu gergaji ukuran besar, satu celurit, satu parang, dan satu tas berisi dua buah mata kunci leter T.
Atas perbuatan mereka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.