TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal segera memberlakukan pengetatan parkir di zona komersil seperti Sudirman-Thamrin.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan masyarakat yang akan beralih ke kendaraan umum bisa parkir di fasilitas park and ride yang disediakan di simpul-simpul transportasi umum.
"Dinas Perhubungan memiliki beberapa park and ride yang terhubung dengan angkutan umum massal," kata Sigit kepada wartawan, Sabtu (8/12/2018).
Sigit menyebut sejumlah park and ride yang tersedia saat ini berada di Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Ragunan, serta park and ride Thamrin 10.
Kapasitas masing-masing park and ride itu antara 80 hingga 230 mobil serta motor.
Baca: Bakal Tata Ulang Kawasan Jalan Sudirman, Ini yang Jadi Prioritas Gubernur Anies
Sigit memastikan tak akan membiarkan pengetatan parkir membuka peluang adanya parkir ilegal.
Ia siap menindak jika terbukti ada parkir ilegal.
"Pelanggaran tentunya ada konsekuensi sanksi. Baik merupakan tindak pidana ringan maupun sanksi pelanggaran lainnya. Dishub tetap melaksanakan pengawasan maupun penertiban parkir liar dalam bentuk Operasi Lintas Jaya Terpadu," kata Sigit.
Pemprov DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan bakal menerapkan kebijakan pengetatan parkir mulai 2019.
Pengetatan parkir dilakukan dengan menaikkan tarif serta mengurangi lahan. Tujuannya, masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi sehingga mengurangi kemacetan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengetatan Parkir, DKI Siapkan "Park and Ride"
Penulis : Nibras Nada Nailufar