TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas petugas perempuan rutan berinisial I, yang membantu narapidana narkoba melarikan diri.
Oga mengaku telah merekomendasikan agar I dipecat dari jabatannya tersebut. Selain itu, Oga berharap I diproses secara hukum.
"Pecat, saya rekomendasikan dan harus dihukum seberat-beratnya," ujar Oga saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).
Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa saat ini I telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari pihak rutan ke polisi.
Laporan ini dilakukan karena berdasarkan keterangan sipir yang berjaga dan rekaman kamera CCTV menguatkan dugaan I membantu pelarian Muhamad.
Baca: Dikira Dapat Ikan Banyak, Jaring Nelayan Asal Blitar Ini Malang Tersangkut Mayat
"Sudah ditahan yang bersangkutan," tutur Oga.
Seperti diketahui, Muhamad Said, narapidana kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, pada Jumat, 7 Desember 2018.