Peringatan untuk membongkar dua tenda itu kata Kania karena keberadaannya menghalangi rencana pihaknya melakukan pemagaran area Pasar Cisalak yang sudah direncanakan dan masuk dalam APBD Kota Depok 2018.
Selain itu katanya, berdasarkan hasil rapat dengan Ombudsman dan warga Jumat lalu, pihaknya sudah meminta agar warga membongkar tenda tersebut dan sudah disetujui Ombudsman.
Seperti diketahui Disdagin Depok berencana memagar tembok seluruh area Pasar Cisalak termasuk akses jalan di sekitarnya dengan dana sekitar Rp 1,5 Miliar.
Proyek pemagaran ini ditentang warga sekitar karena pagar tembok yang dibangun membuat akses jalan warga tidak ada, serta membuat rumah dan tempat usaha warga terisolir karena tertutup tembok tepat di depannya.
Meski ditolak warga, beberapa kali kontraktor mencoba melakukan pemagaran, namun selalu berhasil dihentikan warga.
Atas hal ini warga sudah mengadu ke Ombudsman, namun warga kecewa karena Ombudsman cenderung mendukung pemagaran.
Karenanya warga kemudian mengadukan hal ini ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Aduan sudah diberikan sejumlah perwakilan warga dengan bertemu langsung dengan dua staf khusus Gubernur Jabar Ridwan Kamil yakni Saan Mustofa dan Arfi Rafnialdi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/12/2018).(bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Disdagin Depok Ultimatum Warga Pasar Cisalak untuk Bongkar Dua Tenda Penolakan Pemagaran
Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemenag 2018 di kemenag.go.id, Lewat Telegram Lebih Cepat
Baca: Anaknya Dihina di Media Sosial, Ussy Sulistiawaty Lapor ke Polisi