TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga tersangka pembobol mesin ATM dibekuk petugas Polresta Tangerang. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih diburu petugas.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Para tersangka itu sempat berusaha kabur sehingga kaki mereka ditembak petugas.
Operasi penangkapan sindikat pembobol ATM itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif menjelaskan, ketiga tersangka yang dibekuk adalah MJS (51) warga Kampung Kebon Kalapa, Kecamatan Psarkemis, Kabupaten Tangerang.
Baca: Penjelasan Manajemen Persib Soal Nasib Mario Gomez dan Pemain Maung Bandung
Selain itu, IZ (25) warga Kelurahan Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan UN (47) warga Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Sedangkan 3 tersangka lain yang masih diburu petugas yakni ER, RD alias Joko, dan Oyok yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Sabilul, penangkapan para tersangka itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut.
"Pada tanggal 2 Desember 2018, Tim Satreskrim Polresta Tangerang berkoordinasi dengan tim dari Polres Serang. Koordinasi itu dilakukan agar upaya penangkapan para pelaku bobol ATM lintas daerah itu dapat berjalan dengan baik," ujar Sabilul, Selasa (11/12/2018).
Dari penyelidikan diketahui bahwa komplotan telah beraksi di beberapa daerah di Indonesia.
Mereka beraksi di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menggasak uang sebesar Rp 220 juta dan di Salatiga, Jawa Tengah, menggondol sekitar Rp 60 juta.
"Di wilayah Serang dan Kabupaten Tangerang, komplotan ini diperkirakan meraup uang kejahatan sebesar hampir Rp 1 miliar," ucapnya.
Komplotan tersebut sudah 3 kali melakukan aksinya di wilayah Banten yakni tanggal 19 dan 27 Oktober 2018, serta 6 November 2018.
Setelah mengidentifikasi para tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka MJS di persembunyiannya di Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada 3 Desember 2018.
Keterangan yang diberikan MJS mengarahkan polisi untuk meringkus tersangka lain yaitu IZ yang diciduk di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kemudian, tersangka IZ memberi keterangan bahwa tersangka UN bersembunyi di kediaman saudaranya di Priuk Gembor, Kota Tangerang.
Namun, pada saat para tersangka diminta menunjukkan lokasi persembunyikan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, mereka melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
"Kami pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiga tersangka," kata Sabilul.
Kepada polisi, para tersangka mengaku membobol mesin ATM dengan modus menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM dengan alat las.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan alat-alat yang diduga digunakan para tersangka saat melancarkan aksi jahatnya.
"Alat-alat itu diantaranya 1 buah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di tahanan Polresta Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO," ujar Sabilul.