TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menambah satu tersangka lagi dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut ada empat tersangka. Kini, berdasarkan hasil pendalaman, polisi kembali menetapkan satu tersangka yakni perempuan berinisial SR yang ikut dalam pengeroyokan.
"Kemudian dari hasil perkembangan penyidikan, itu kita menambah tersangka satu lagi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Argo menjelaskan bahwa SR ikut melakukan kekerasan terhadap anggota TNI. Aksi SR terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dirinya merupakan istri dari tersangka Iwan. Saat ini pasangan suami istri berstatus sebagai buronan polisi.
"Itu istri dari pada salah satu tersangka, yang dia juga ikut mendorong, memukul juga di sana. Istri tersangka yang DPO inisial I," jelas Argo.
Baca: AJI Jakarta Kecam Keras Kekerasan Massa Terhadap Dua Jurnalis Saat Penyerangan Mapolsek Ciracas
Seperti diketahui, dua orang anggota TNI, dari TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda terlibat dengan tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina.
Kejadian itu terjadi pada Senin 10 Desember lalu bermula dari tukang parkir yang menggeser sepeda motor tapi mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap.