TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memasukkan tiga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Ciracas yang belum tertangkap ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan sejauh ini ada lima pelaku pengeroyokan dalam kasus itu.
Dua diantaranya sudah ditangkap, mereka adalah HP alias E dan AP.
"Yang masuk DPO yakni IH, D, serta SR. SR ini perempuan ya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Argo juga mengimbau para pelaku yang buron ini untuk menyerahkan diri. Dirinya menegaskan bahwa polisi akan segera memburu mereka jika tidak menyerahkan diri.
"Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Timur. Kita berharap anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. Jadi kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan," tegas Argo.
Baca: Penyuap Eni dan Idrus Marham Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Seperti diketahui, dua orang anggota TNI, dari TNI AL Kapten Komarudin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda terlibat dengan tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina.
Kejadian itu terjadi pada Senin 10 Desember lalu bermula dari tukang parkir yang menggeser sepeda motor tapi mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap.