News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontainer Masih Nakal Lewat Jalan Raya Kabupaten Tangerang, Ini Kata Bupati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di stadion Benteng Taruna, Kelapa Dua, Tangerang, Minggu sore (25/11/2018)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar turun ke lapangan memantau pergerakan truk bertonase berat di kawasan Jalan Raya Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut terkait aturan larangan untuk truk atau kendaraan golongan I sampai V melintasi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tangerang.

Saat memantau Jalan Raya Legok, Zaki terlihat emosi lantaran beberapa truk bertonase berat masih beroperasi. 

Ia pun langsung menginstruksikan petugas lapangan mulai dari Kecamatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk memberhentikan truk yang lolos dari penjagaan.

"Tuh lihat, ada yang lewat saja, cepat petugas berhentikan itu. Jangan sampai truk lewat jalan ini. Camat juga segera gerak, berdiri dipinggir dan berhentikan," teriak Zaki di Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/12/2018).

Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi pada 30 hari sebelumnya.

"Kita harus tegas, karena kalau tidak tegas maka jalanan di Kabupaten Tangerang ini cepat rusak karena truk bertonase berat itu," tegas Zaki.

Ia mengaku, pemerintah telah memberikan solusi dengan mencari jalan lain atau beroperasi pada waktu yang ditetapkan.

"Kami harap bisa segera dipatuhi dan petugas tindak tegas langsung kalau masih ada yang membandel, jangan takut," kata Zaki.

Di sisi lain, ada beberapa sopir truk yang tidak berniat melanggar aturan melainkan tidak mengetahui adanya larangan truk melintas di sebagian Jalan Raya Kabupaten Tangerang.

"Saya sih tidak tahu kalau ada aturan ini. Jadi, lewat saja. Tadi dibilang sama petugasnya bisa lewat jalan ini diatas jam 10 malam. Saya lebih baik cara alternatif jalan lain karena saya harus antar tanah ini ke daerah Subang," ujar Ramdani sopir truk tanah yang sedang putar balik.

Sebelumnya, Zaki telah mengesahkan Peraturan Bupati Tangerang nomor 46 tahun 2018 mengenai pembatasan kendaraan bertonase berat untuk melintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup itu sendiri kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.

Jalan Raya Kabupaten Tangerang yang tidak boleh dilewati truk pada waktu tertentu adalah, Jalan Raya Karawaci-Legok, Jalan Legok-Malang Negah, Jalan Legok-Curug.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kontainer Masih Nakal Lewat Jalan Raya Kabupaten Tangerang, Ini Kata Bupati Ahmed Zaki Iskandar 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini