News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mapolsek Ciracas Dirusak

Polisi Berhasil Tangkap Pengeroyok TNI Kurang Dari Dua Hari

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pelaku pengeroyokan anggota TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh tersangka pemukulan anggota TNI di Ciracas berhasil dibekuk oleh tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kelima pelaku tersebut diantaranya Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi serta pasangan suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.

Penangkapan  kurang dari 2x24 jam tersebut sesuai perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis.

"Dalam waktu kurang dari dua hari tim gabungan telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan anggota TNI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Argo menyebutkan setelah kejadian, polisi dibantu dari TNI langsung bergerak mencari pelaku pengeroyokan.

Baca: Bareskrim Polri Ringkus 3 Pemalsu Kartu Kredit

Akhirnya tersangka bernama Agus Pryantara ditangkap pada Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya saat sedang tidur.

"Kedua saat malamnya sekitar 21.00 WIB, tim ini berhasil menangkap tersangka HP (Herianto Panjaitan) di rumahnya di Ciracas," tambah Argo.

Selanjutnya, tim gabungan terus bergerak mencari pelaku dengan memeriksa para saksi. Polisi berhasil membekuk pelaku yang merupakan pasangan suami istri bernama Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Depok pada Kamis (13/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Selanjutnya, kita kembangkan dan menangkap tersangka D (Depi) pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB. Dia sempat kabur ke rumah orang tuanya di Sukabumi, Jawa Barat. Lalu kembali ke Jakarta dan kita tangkap di sebuah resto cepat saji di Cawang, Jakarta Timur," jelas Argo.

Kelimanya dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini