TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Depi, daftar pencarian orang (DPO) terakhir pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12/2018) lalu.
"Iya, telah dilakukan penangkapan Depi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (13/12/2018) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Argo mengatakan, Depi ditangkap di Cawang, Jakarta Timur.
Meski demikian, Argo belum menjelaskan detail kronologi penangkapan Depi.
Ia juga tidak menginformasi apakah ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Sebelum menangkap Depi, polisi telah menangkap Agus Pryantara alias AP di kediamannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (12/12/2018).
Baca: Olah TKP di Kamar Kos Eril Dardak, Tabung Bertuliskan HE Diduga Berisi Helium, Gas Tidak Beracun
Kemudian, polisi menangkap Herianto Panjaitan alias HP, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu malam.
Tak hanya itu, sepasang suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdhani juga ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis siang.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Polisi Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas"