News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mapolsek Ciracas Dirusak

Saat Rekonstruksi, Tak Tampak Adegan Kapten Komarudin Terkena Stang Motor

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI di Ciracas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol. Malvino Edward Sitohang mengatakan ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.

Namun, keseluruhan agenda rekonstruksi tersebut, tidak ada adegan kepala korban Kapten Komarudin terkena stang sepeda motor yang digeser oleh tersangka Herianto Pandjaitan.

Padahal seperti diketahui, banyak sumber menulis bahwa pemicu keributan tersebut bermula saat Herianto yang tak terima usai ditegur oleh Komarudin lantaran memindahkan sepeda motor yang ada di sebelah Komarudin, hingga akhirnya stang motor itu mengenai kepala Komarudin.

Saat kejadian itulah, Kapten Komarudin disebut tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang mengeluarkan asap setelah diberitahu oleh anaknya.

Dalam rekonstruksi, tepatnya di adegan ke-5, ternyata Herianto saat itu menggeser sepeda motor milik Kapten Komarudin tanpa sepengetahuan korban.

"Selanjutnya, Kapten Komarudin menegur tersangka Herianto Pandjaitan atas perbuatannya tersebut," kata Malvino di lokasi menyebutkan adegan ke-6 di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Saat itulah terjadi cek-cok di antara keduanya.

Merujuk adegan ke-7 dan 8, Depi yang melihat percekcokan tersebut kemudian memberitahukan hal itu kepada Iwan Hutapea.

Lantas, dari adegan ke-9, tersangka Iwan ikut menghampiri dan bertanya kepada tersangka Herianto, "Kamu kenapa?"

Karena tak terima temannya ditegur, pada adegan ke-10, Iwan Hutapeamemukul wajah Komarudin dengan menggunakan tangan kanannya. Hal inilah yang kemudian diduga sebagai pemicu pengeroyokan.

Dalam rekonstruksi adegan, kelima tersangka yaitu Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memperagakan masing-masing perannya dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Adapun dalam adegan rekonstruksi tersebut, korban Kapten Komarudin perannya digantikan oleh anggota Reskrimum.

Baca: Prabowo: Kalau Demokrat Disakiti Kita Merasa Disakiti‎ Juga

Sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.

Kelima pelaku tersebut di antaranya Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi serta pasangan suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.

"Lima tersangka ini yang melakukan pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat rilis di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Kelimanya dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap ketertiban umum.

"Kemudian tersangka dikenakan 170 ancaman lima tahun ke atas," ungkap Argo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini