News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Terlilit Utang Rp 20 Juta, Instruktur Kebugaran Rampok Minimarket di Beji

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreni saat menunjukan barang bukti kejahatan Arino Prabowo (32) di Mapolsek Beji, Depok, Rabu (2/1/2019)

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terlilit utang jadi alasan Arino Prabowo (32), tersangka perampokan di minimarket Indomaret Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Beji, pada Minggu (30/12/2018).

Pria yang berprofesi sebagai instruktur kebugaran atau fitness ini mengaku terlilit utang hingga Rp 20 juta sehingga nekat menyekap dua pegawai Indomaret Wahyuni (22) dan Diah Ayu Wulandari (22).

Baca: Polisi Periksa Delapan Saksi Terkait Tewasnya Bripka Matheus di Pancoran Mas Depok

"Saya bingung, saya harus bayar utang Rp 20 juta. Akhirnya saya ambil jalan pintas berbuat seperti ini. Saya enggak tahu harus cari uang ke mana," kata Arino di Mapolsek Beji, Depok, Rabu (2/1/2019).

Guna memuluskan aksinya, dia membawa dan menodongkan pistol mainan dan golok agar dua pegawai perempuan itu tak berani berteriak atau melawan.

Bermodal ancaman, Arino yang dibekuk warga dan personel Unit Reskrim Polsek Beji berhasil memaksa Wahyuni dan Diah menyerahkan kunci brankas.

"Saya ancam mereka biar mau menyerahkan kunci brankas. Habis dapat kunci saya sekap mereka. Setelah itu langsung saya bongkar brankas dan ambil uangnya," ujarnya.

Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreni mengatakan Arino sudah dua kali melakukan aksi perampokan sedikitnya dua kali di wilayah Depok.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Beji, tersangka mengaku mengetahui cara merampok dari tayangan di YouTube.

"Selain di Tanah Baru dia juga sempat beraksi di Kecamatan Sukmajaya. Modusnya sama, membawa sajam dan pistol mainan. Dari pengakuan dia belajar merampok dari tayangan-tayangan YouTube," jelas Yenny.

Dari tangan Arino yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Beji, penyidik mengamankan uang Rp 35.392.300 juta yang merupakan hasil kejahatan pelaku sebelumnya.

Baca: Nenek Rajeng Ditemukan Tewas dalam Rumah, Diduga Jadi Korban Perampokan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arino diganjar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini kita kembangkan lagi apa pelaku pernah melakukan aksi serupa dan dibantu rekannya," lanjut dia.

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sekap 2 Pegawai Indomaret di Depok, Instruktur Fitnes Berdalih Terlilit Utang Rp 20 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini