TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, aksi penyelundupan ganja seberat 103 kilogram (kg) dari Aceh menuju Tangerang Selatan yang dilakukan Gunawan (53) tertangkap basah oleh petugas akibat bungkus paket yang sobek.
Paket yang ditujukkan ke kediaman Gunawan di Menjangan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan itu berupa tujuh buah kardus dengan 104 kantong ganja di dalamnya.
Baca: Dituntut JPU Pidana Mati, Terdakwa Kasus Penyelundupan 103 Kg Ganja Keberatan
Usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Gunawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/1/2019), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar membeberkan bahwa pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengendus paket mencurigakan itu ketika sampai di Medan sekitar awal Juli 2018.
"Saat dari Aceh dikirimkan lewat pos melalui medan, pas di kantor pos Medan agak robek dan dicurigai akhirnya dilaporkan ke BNN setempat," ujarnya.
Sobrani mengatakan, paket untuk Gunawan itu kemudian dibiarkan sampai di tempat tujuannya untuk kemudian dilacak oleh BNN Pusat.
"Setelah itu dibiarkan dilepas untuk diikuti oleh BNN dan kemudian diringkus di kediamannya," lanjutnya.
Terdakwa merupakan seorang residivis yang sudah pernah terlibat kasus serupa tentang tindak pidana narkotika.
Jaksa pun mengganjar hukuman maksimal pidana mati atas perbuatannya kali ini, mengingat jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 103 kg.
Gunawan diduga sebagai bandar ganja yang akan menyebarkan barang terlarang itu ke Tangerang Selatan dan sekitarnya.
Baca: Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Kawasan Cengkareng
"Karena pintu masuk dari Aceh langsung ke dia. Kami anggap tuntutan mati inilah yang pas dan dapat dijatuhkan ke terdakwa," jelas Sobrani.
Gunawan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Petugas Endus Ganja 103 Kg di Tangerang Selatan dari Paket yang Sobek