TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tersangka lain kasus pengeroyokan yang terjadi di Diskotek Bandara berhasil ditangkap aparat Polsek Kebon Jeruk.
Penangkapan tersangka yang sudah satu bulan DPO itu dilakukan di kediamannya di Alor, NTT.
Baca: 3 Tersangka Pengedar Narkoba dari Dalam Lapas Ditangkap
Penangkapan tersebut setelah serangkaian pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.
Polisi menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
"Satu orang kita amankan, ditangkap di Alor, NTT. Kita sudah periksa dan dia mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam kasus diskotek bandara tersebut," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun, Kamis (3/1/2019).
Marbun mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial ZK alias U merupakan salah satu pelaku utama yang melakukan pengeroyokan kepada dua pengujung Diskotek Bandara yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Ia mengaku bahwa pelaku melarikan diri setelah melakukan pengeroyokan dan kabur selama satu bulan ini hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Baca: Polisi Ultimatum 12 Pelaku Pengeroyokan di Diskotek Bandara Jakbar Menyerahkan Diri
Penangkapan ini menambah daftar pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan yaitu berjumlah 4 orang.
"Total tersangka setelah kita amankan dari Alor ada 4 orang, jadi masih ada 10 sampai 11 orang yang masih dalam pengerjaran petugas," ucapnya.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Satu Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan Diskotek Bandara Diringkus Polisi