News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tilang Elektronik Rencananya Bakal Diterapkan untuk Kendaraan Non Pelat B

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,awal November 2018

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik untuk kendaraan di luar nomor polisi B.

Artinya, kendaraan di luar pelat B, juga bisa menjadi terkena penindakan dari E-TLE.

Baca: Puncak Arus Balik Tahun Baru 2019, Volume Lalu Lintas GT Cikarang Utama Naik 58,24 Persen

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, pihaknya saat ini masih melakukan proses sinkronisasi data kendaraan dengan yang dimiliki oleh Korlantas Polri.

"Kami masih sinkronisasi data, kami masih upaya untuk menyambung dengan Korlantas masih dalam tahap proses," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad

Yusuf mengatakan langkah ini dilakukan agar seluruh pelat nomor dapat diidentifikasi oleh petugas kepolisian saat terekam sistem E-TLE.

Baca: Dirlantas Polda Metro Jaya Usulkan Sidang Tilang Ditiadakan Lagi

"Supaya nanti dalam tahap penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya dalam E-TLE, nopol yang diluar dari Plat B bisa terakomodir," jelas Yusuf.

Yusuf menargetkan sistem ini bisa diterapkan pada tahun ini. Selain itu Yusuf mengatakan pihaknya telah mengajukan 81 kamera untuk 25 titik kepada Pemprov DKI Jakarta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini