News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Benar Gundukan Tanah di Cilincing adalah Limbah, Pelaku Bisa Didenda Rp 3 Miliar

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gundukan tanah yang diduga merupakan limbah memenuhi sejumlah titik di RW 07, dekat kawasan Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gundukan tanah di Jalan Marunda Pulo, tepatnya di dekat SDN Marunda 02 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, diduga limbah.

Jika dugaan itu terbukti benar, maka pelaku terancam dijerat sanksi denda hingga Rp 3 miliar.

Baca: Gundukan dekat Rusunawa Marunda Diduga Limbah Berbau Menyengat seperti Bau Aspal

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Mudarisin, mengatakan, hal itu tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kalau sesuai Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) 1 miliar (Rupiah), maksimal tiga tahun 3 miliar," kata Mudarisin, Rabu (9/1/2019).

Berdasarkan penelusuran, Pasal 103 UU No 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan untuk mengelola limbah yang telah dihasilkan tersebut.

"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Sementara Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal tiga tahun.

Baca: Limbah Tailing PT Freeport Indonesia Disebut Bisa Dimanfaatkan untuk Bahan Bangunan

"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),"bunyi pasal tersebut.

Gundukan tanah di kawasan Marunda diduga berjenis spent bleaching earth (SBE) yang berasal dari perusahaan kelapa sawit yang berfungsi untuk menjernihkan cairan minyak goreng.

Penulis: Junianto Hamonangan

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pembuang Limbah Berbahaya Terancam Sanksi Denda Rp 3 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini