Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, CAKUNG - Seorang pria paruh baya bernama Amin (50) diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2018 lalu.
Pelaku menjalankan aksinya di kediamannya sendiri di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Iya, semalam pelaku kami tangkap, dia sudah berkali-kali melakukan tindakan itu, sejak bulan Desember," ucap Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait, Jumat (11/1/2019).
Dikatakan Tom, akibat perbuatan pelaku, kini korban berinisial ZPA (14) mengalami trauma mendalam.
"Korban sudah divisum dan sampai saat ini masih sangat trauma," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Baca: Hansamu Yama ke Persebaya, Jacksen F. Tiago: di Barito Dia Sangat Loyal
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan pihak kepolisian menuju Polsek Cakung.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Sudjiwo Tedjo Curiga Orang di Balik Nurhadi-Aldo Berhubungan dengan Jokowi, Sang Kreator Buka Suara
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ringkus Pria Paruh Baya di Cakung Setelah Berulang Kali Rudapaksa Anak Tiri