TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, memastikan pihaknya tetap memproses laporan yang dibuat oleh satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Suherman (40), yang diserang anjing jenis pitbull milik Ho Andry.
Tahan mengatakan sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa.
Mereka yang diperiksa diantaranya petugas keamanan yang merekam video penyerangan, pihak dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), dan Ho Andry selaku pemilik anjing.
"Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. Kita juga periksa saksi dari dinas KPKP karena mereka kan lebih paham bagaimana memperlakukan anjing itu," ujar Tahan saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Baca: Luka Parah Akibat Gigitan Anjing Pitbull, Seorang Satpam Hanya Diberi Ganti Rugi Rp 100 Ribu
Anjing pitbull itu sendiri telah dikembalikan ke pemiliknya karena dianggap tidak memiliki penyakit rabies. Sebelumnya anjing itu diperiksa di Rumah Observasi Rabies, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sudah dikembalikan dengan pertimbangan anjing itu gak sakit karena anjingnya adalah barang bukti," jelas Tahan.
Seperti diketahui, Suherman diserang anjing Pitbull, di kompleks Rajawali Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Desember 2018. Kejadian bermula, ketika pemilik anjing Pitbull ditegur oleh Herman.
Pemilik itu ditegur karena jalan-jalan dengan membawa anjing tapi tidak diikat. Herman khawatir anjing akan mengganggu warga lain yang sedang olahraga di sana.
Adu argumen antar keduanya terjadi. Tiba-tiba saja anjing itu bereaksi. Anjing itu menyerang Herman.