TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu pelaku penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Pelaku adalah MIK (38) yang diketahui berprofesi sebagai guru SMP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan MIK ditangkap di rumahnya, di kawasan Metro Cendana, Cilegon, Banten, Minggu (6/1/2019), sekira pukul 22.30.
Dari hasil pemeriksaan kata Argo, MIK diketahui memposting konten hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos pada Rabu (2/1/2019) menggunakan akun twitter pribadinya atas nama chiecilihie @chiecilihie80.
Baca: Polisi Diminta Ungkap Aktor Intelektual Penyebar Informasi Hoaks Surat Suara
Saat ini MIK katanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka yang bekerja sebagai guru SMP, sempat menghapus postingannya dari akun Twitter miliknya, setelah informasi tersebut viral," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).
Karena perbuatannya kata Argo, pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Baca: Ngobrol dengan Ariel Noah di Telepon, Luna Maya Tiba-tiba Ajukan Pertanyaan Ini Kepada Sahabat
Serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri juga telah menangkap creator atau pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos yakni Bagus Bawana Putra (51), Senin (7/1/2019) dinihari.
Bagus yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat dibekuk di Sragen, Jawa Tengah.
Sebelumnya pula polisi telah mengamankan dan menetapkan tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos dari Bogor, Balikpapan dan Brebes. Mereka adalah HY, LS, dan J.
Penulis: Budi Sam Law Malau