TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - HRD, bocah berusia 11 tahun yang biasa mengamen di angkutan kota, diamankan Satpol PP Kota Tangerang, Minggu (13/1/2019).
Petugas mengamankannya lantaran bocah ini kedapatan sedang pesta miras oplosan bersama wanita hamil di sekitar Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang.
Keduanya pun dalam keadaan teler ketika dibekuk aparat. Mereka mabuk bersama satu orang dewasa lainnya di lokasi tersebut.
"Dari tangan mereka, kami mengamankan satu botol yang diduga miras oplosan dan puluhan amplop bertuliskan mohon bantuan yang biasa digunakan anak tersebut untuk mengamen," ungkap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli kepada Warta Kota, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan pengakuan HRD, kata Ghufron, minuman keras jenis oplosan itu dibeli dari hasil mengamen ketiga orang tersebut.
"Mereka membelinya dengan cara patungan. Satu botol yang kami amankan itu sisa dari lima botol yang dibelinya," jelasnya.
Masih menurut pengakuan HRD, dalam satu hari tidak kurang dari Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu ia dapat dari hasil mengamen. Dan uang tersebut biasanya dipakai untuk membeli minuman keras bersama rekan-rekannya.
"Karena anak kecil, mungkin masyarakat juga iba, sehingga memberikan recehannya kepada HRD," kata Ghufron.
Berbeda dengan HRD, CPI, pengamen yang sekujur badannya dipenuhi tato yang turut diamankan, mengaku dalam satu hari bisa mendapatkan penghasilan Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu dalam sehari.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia bisa mendapatkan lebih banyak karena dalam setiap mengamen kerap memaksa, sehingga hasil yang didapat lebih banyak," paparnya.
Ironisnya, menurut pengakuan CPI, saat mengamen, ia kerap membawa rekannya, TTP, yang tengah hamil muda, yang juga turut diamankan dalam kegiatan patroli tersebut.
"TTP sedang hamil dan diduga turut mengomsumsi miras. Hal itu terindikasi dari bau menyengat alkohol dari mulut yang bersangkutan," tutur Ghufron.
Keempat pengamen yang diamankan itu, lanjutnya, telah dijemput oleh keluarga, setelah sebelumnya diberikan pembinaan dan pendataan.
Baca: Viral, Video Dialog Risma dan Bocah Pengamen, Ini Kisah di Baliknya
"Kami membuatkan surat pernyataan dan pembinaan, setelah itu mereka dijemput oleh keluarganya masing-masing," bebernya.
Saat dijemput, dirinya mengimbau kepada keluarga HRD untuk mengawasi pola dan tingkah laku putranya tersebut. Lantaran, anak seumuran HRD seharusnya ada di sekolah, bukan di jalanan.
"Usia HRD sangat muda, kami meminta kepada orang tua dari pengamen ini melakukan pengawasan terhadapnya, bukan melepaskannya begitu saja," ucap Ghufron.
"Sangat disayangkan sekali, karena saat ini Pemerintah Kota Tangerang memiliki fasilitas pendidikan gratis," sambungnya.
Ia juga mengimbau orang tua harus bisa mengawasi anak-anak mereka, dan harus tahu dengan siapa saja anak-anak mereka bermain.
"Jangan dilepaskan begitu saja. Kalau sampai terlanjur terjebak ke dunia hitam, sudah barang tentu anak ini tidak lagi memiliki masa depan yang cerah," cetus Ghufron.