Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan (45) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali batal digelar.
Ini merupakan penundaan sidang yang kedua kali berturut-turut.
Baca: Polisi Ringkus Empat Pelaku Penembakan Herdi di Jelambar
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Dodong Iman Rusdani dan dua hakim anggota, yaitu Sutejo Bomantoro dan Chris Fajar Sosiawan ditunda pada Selasa ini lantaran kuasa hukum dari terdakwa Alex dan Abdullah Sunandar tidak bisa hadir.
Juniar Indra, selaku adik kandung dari Acuan, mengaku kecewa kepada majelis hakim, karena sidang kembali ditunda. Padahal, dia mengaku, bersama pihak keluarga sudah berupaya datang ke ruang sidang.
"Kami sudah jauh-jauh datang, sampai berjam-jam menunggu sidang tapi kembali ditunda," tutur Juniar kepada wartawan setelah persidangan di PN Jakarta Utara, pada Selasa (15/1/2019).
Sebelumnya, pada pekan lalu, sidang batal digelar karena saksi-saksi yang dipanggil tidak bisa hadir. Diantaranya, yaitu ketua RT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi ahli balistik.
Meskipun sejumlah saksi tidak dihadirkan ke persidangan, dia berharap, kepada majelis hakim agar dapat memutus kasus secara adil.
"Kami berharap para pelaku dihukum seberat-seberatnya. Kalau bisa hukuman mati. Karena telah membunuh abang saya," tambahnya.
Rencananya, sidang kasus pembunuhan itu akan kembali digelar pada Selasa (22/1/2019).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Herdi. Mereka yaitu, AS alias N, JS, PWT, SM, dan H alias AX yang diduga sebagai otak pelaku.
Baca: Saksi Sebut Pelaku Penembakan yang Tewaskan Herdi di Pejagalan Tak Pakai Helm dan Berambut Cepak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku sudah lama mengincar pengusaha dan pembuat dokumen kapal, sebelum nyawanya dihabisi.
Herdi tewas setelah ditembak sejumlah orang di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat 20 Juli lalu.