News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Sekawan Spesialis Curanmor yang Kerap Beroperasi di Jaksel Ditangkap Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawanan pelaku curanmor asal Lampung beserta barang buktinya berhasil diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  berhasil diamankan Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiga pelaku tersebut berinisial A bin MS, MK bin AM, dan terakhir SH bin S, yang seluruhnya berasal daerah Lampung.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Bajawa

Penangkapan para pelaku, berawal dari laporan dua korbannya pada tanggal 10 dan 11 Januari 2019 silam.

Dimana dua korbannya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan dan melaporkan telah kehilangan motornya, di kawasan Mampang Prapatan dan kawasan Pancoran Barat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya pun segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta pengembangan.

"Alhamdulillah, hasil penyelidikan dan pengembangan kami berhasil mengamankan tiga pelaku tersebut," ucap Indra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Dari penangkapan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, sejumlah kunci letter T, dan tiga bilah pisau.

Indra juga menuturkan, modus para pelaku adalah mengincar kendaraan yang di parkir para pemiliknya.

Kemudian, para pelaku membobol paksa kunci kendaraan korhan menggunakan kunci letter T hanya dalam kurun waktu maksimal lima menit, dan langsung dibawa kabur.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tanjung Priok

Saat ini, para pelaku telah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP.

"Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasusnya juga tengah kami kembangkan untuk mencari keberadaan penadahnya," kata Indra.

Penulis: Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Modal Kunci Letter T, Tiga Pelaku Curanmor yang Beraksi di Jakarta Selatan Diringkus Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini