TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana atas nama terdakwa, Hercules Rosario Marshal.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).
Selama persidangan, aparat Polres Metro Jakarta Barat menerjunkan sekitar 150 personel keamanan.
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, mengatakan penerjunan personel untuk mengantisipasi insiden yang tidak diinginkan.
"Kemungkinan dari pihak yang mau disidang itu akan ada simpatisan, pendukung, dan sebagainya," kata dia, kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Nantinya, petugas keamanan akan melakukan pemeriksaan mulai dari area masuk hingga ke luar lingkungan pengadilan.
Petugas keamanan dari unsur Polres Metro Jakarta Barat, TNI, anggota Sabhara, dan Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Baca: WNI yang Disandera Abu Sayyaf Telah Dibebaskan
Seperti diketahui, pada Rabu ini merupakan sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Hercules terlibat di kasus penguasaan lahan milik PT NIla Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dia terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.