TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memburu tiga pelaku lain kasus bentrokan antara pedagang kaki lima dan Satpol PP di kawasan Tanah Abang.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga ikut melakukan perusakan dan memprovokasi bentrokan tersebut.
"Masih ada tiga (pelaku) lagi yang kita kejar," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).
Meski begitu, Lukman belum bisa menyampaikan identitas ketiga pelaku lain yang diduga menjadi provokator dalam kerusuhan tersebut.
"Masih dalam pencarian," tutur Lukman.
Baca: Empat Macam Golput Menurut Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang dalam kasus kericuhan antara pedagang kaki lima (PKL) dan Satpol PP di Jalan Kebon Jati Raya (Kolong Blok F Tanah Abang) pada Kamis (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan diancam Pasal 170 KUHP tentang Penggunaan Kekerasan Secara Bersama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.