Ia juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan terkait produksi dan peredaran kosmetik di wilayah Indonesia.
Jika melanggar tentu akan ada sanksi tegas untuk para pelaku usaha.
Baca: BPOM Bersinergi dengan Pemda dan Akademisi di Sumatera Utara
"Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis kosmetik ilegal di lokasi tersebut telah berjalan satu tahun sejak awal 2018. Produk kosmetik ilegal tersebut didistribusikan ke Makassar, Banjarmasin, Tangerang, Solo, dan Surabaya. Tapi kita tidak percaya begitu aja, tentu harus diselidiki lagi hingga hulunya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut tersangka dikenakan pasal 197 tentang undang-undang kesehatan dengan ancamanan 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, serta melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau dengan Rp 2 miliar.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Sebanyak 600 Ribu Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Disita Petugas BPOM di Kalideres