News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Motor Curian di Media Sosial, Residivis Ditembak

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencuri motor

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, BALARAJA - Jajaran Polsek Balaraja menangkap pencuri kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Garong diketahui bernama Muhadi, setelah kepolisian Sektor Balaraja mengendus perdagangan lapak jual beli di sebuah media sosial.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto menerangkan, motor milik Muhamad Afronihmad (25) dicuri di Kampung Pos Sentul RT 05/03 Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 14 Januari 2019 lalu.

"Pantauan media sosial adanya penjualan online atas sepeda motor korban yang dilakukan oleh orang lain. Selanjutnya dilakukan pembukaan atas pemilik akun tersebut dan diketahui bernama Rusli," jelas Wendy saat dikonfirmasi, Minggu (27/1/2019).

Ia melanjutkan dari hasil interogasi didapatkan nama Cecep, dimana ia mendapatkan motor curian korban.

Baca: Kenalan di Sosmed Lalu Berhubungan Intim 3 Kali, JAM Minta Selingkuhan Gorok Suami Saat Tidur

Saat Cecep diamankan, ia mengaku mendapatkan motor curian bernopol A-4760 HR dari pelaku bernama Muhadi.

Muhadi pun dicokok di kediamannya di Kampung Merak, RT 03/04, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya pada Selasa (22/1/2019).

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan pula dua buah handphone dan kalung emas milik korban yang berhasil dibawa kabur juga," sambung Wendy.

Namun, pada saat akan diamankan itu, terang Wendy, pelaku berusaha melawan petugas.

Setelah dilakukan tembakan peringatan namun tak diindahkan, pemuda pengangguran itu pun tersungkur ke tanah saat timah panas bersarang di betis kanannya.

Kapolsek melanjutkan, Muhadi merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan rupanya belum kapok dengan hukuman yang dijatuhkannya.

Aksi terakhirnya pasca menghirup udara bebas dari Lapas Jambe Juli 2018 itu, yaitu membobol rumah Muhamad Afroni, di Kampung Pos Sentul RT 05/03, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Senin (14/1/2019).

Pelaku yang masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela itu berhasil menggondol harta milik korbannya berupa sepeda motor Honda Scopy Nopol A-4760 HR, dua unit telepon genggam dan gelang emas dengan berat lima gram.

Pemilik rumah pun baru menyadari telah kemalingan sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diperkirakan beraksi sekira pukul 03.00 WIB.

Kini pelaku terpaksa mendekam di hotel prodeo Polsek Balaraja dan dipastikan akan kembali bersama rekan-rekannya di Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang.

"Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Wendy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini