TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sarwoto, seorang Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan ada lebih dari 10 Jaksa Penuntut Umum yang bakal menangani kasus kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Banyak ya, lebih dari 10 orang," ujar Sarwoto dijumpai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Baca: Jaksa Pelajari Berkas dan Barang Bukti untuk Susun Dakwaan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Supardi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menuturkan hal serupa bahwa jumlah Jaksa yang menangani berkas perkara Ratna Sarumpaet cukup banyak jumlahnya.
Namun, Supardi enggan membeberkan berapa total Jaksa yang tergabung di dalam tim penyusun tersebut.
"Banyak ya, tunggu saja pada dakwaaan nanti," ujar Supardi ketika dijumpai wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Pelimpahan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan: Ditemani Atiqah Hasiholan Hingga Alasan Kesehatan
Meski tak membeberkan jumlah Jaksa yang dilibatkan, namun Supardi menuturkan bahwa Jaksa yang menangani kasus tersebut terdiri Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.
"Gabungan ya dari Kejari, Kejati, dan Kejagung. Jumlahnya biar nanti saja di dakwaaan ya, pokoknya nanti saja yang jelas gabungan ya," papar Supardi.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Lebih 10 Jaksa Gabungan Tangani Kasus Ratna Sarumpaet