TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Camat Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Abdullah mengungkapkan pihaknya telah mencabut sembilan instalasi listrik ilegal di wilayahnya
Adapun pencabutan aliran listrik tersebut dilakukan serentak pada kegiatan penertiban pemakaian listrik dan kabel semrawut pada Rabu (30/1/2019) kemarin.
Baca: Kabel Jaringan Bawah Laut Terputus, Penduduk di Negara ini Tidak Bisa Akses Youtube dan Facebook
"Ada sembilan yang kita putus dan ada tiga yang kita arahkan perbaika. Kemarin kita ambil contoh di sarana umum lapangan bulutangkis," kata Abdullah, Kamis (31/1/2019).
Abdullah mengatakan, ada beberapa wilayah di Kecamatan Kebon Jeruk yang memiliki instalasi listrik ilegal dan kabel semrawut. Terutama di kawasan pemukiman padat penduduk.
"Kemarin kita sekalian edukasi juga terutama di rumah padat seperti di Kedoya Utara RW 09, RW 02, RW 01," ujar Abdullah.
"Betapa pentingnya kita mengontrol itu instalasi listrik karena kadang mereka menganggap asal lampu hidup tapi kabel tidak sesuai standar," sambungnya.
Baca: Nyawa Nyoman Suparta Tak Tertolong saat Perbaiki Kabel Listrik yang Tertimpa Pohon Tumbang
Kegiatan penertiban aliras listrik ini pun, kata Abdullah, akan rutin dilakukan setiap Rabu.
"Penertiban rutin dilakukan nanti Rabu mendatang diadakan lagi. Karena mengingat listrik ini menjadi bagian oenting untuk mencegah kebakaran. Seoerti diketahui hampir 90 persen kebakaran terjadi disebabkan oleh listrik," jelas Abdullah
Penulis: Novian Ardiansyah
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Sembilan Instalasi Listrik Ilegal di Kebon Jeruk Dicabut