TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana motor masuk tol sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Pro dan kontra terkait wacana tersebut terus mengemuka.
Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan belum mendapat laporan terkait wacana tersebut. Untuk saat ini, Refdi mengaku pihaknya akan tetap mengacu pada UU yang berlaku.
"Belum ada (kabar soal wacana itu, - red). Tapikan kita tetap mengacu pada UU. Memang ada dalam peraturan pemerintahan, ruasnya (motor) terpisah secara fisik," ujar Refdi, ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Di sisi lain, ia tak mempermasalahkan apabila ruas motor dan mobil dipisah nantinya. Alasannya selama tak membuat kemacetan lalu lintas dan tak membahayakan hal itu sah-sah saja.
Namun, apabila ruas motor dan mobil menjadi satu, ia melihat akan ada potensi kemacetan lantaran volume tol saat ini sendiri sudah penuh dengan hanya berisikan mobil.
"Kalau terpisah (motor dan mobil) dan lalin lancar sah saja. Mungkin ada pengaturan kecepatan dan dari sisi kendaraan layak jalan. Ruasnya juga belum ada. Kalau ruas (mobil) sekarang volumenya udah full banget," jelasnya.
Baca: KPU Bantah Tudingan Fahri Hamzah Soal Publikasi Caleg Eks Napi Korupsi Sebagai Pencitraan
Jenderal bintang dua itu pun menegaskan apapun nantinya keputusan pemerintah terkait wacana ini adalah untuk kepentingan dari masyarakat sendiri.
"Prinsipnya gini aja. Guna kepentingan masyarakat, semuanya pasti jadi baik. Apapun yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.