News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petugas Jumantik di Jagakarsa Dianiaya Pemilik Rumah saat Bertugas Periksa Jentik Nyamuk

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PETUGAS JUMANTIK - Kartu monitoring kesehatan dari jentik nyamuk yang diberikan Ny Yusmanizar, Petugas Jumantik Kelurahan Tanahtinggi, Kota Tangerang, setelah melakukan pendataan terhadap penghuni rumah kontrakan terkait masalah kesehatan lingkungan, Selasa (5/5). Pendataan dilakukan untuk mengetahui sejauhmana tingkat kesehatan warga dan tempat tinggalnya dari ancaman jentik nyamuk dan penyakit lainnya. Warta Kota/nur ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa tidak mengenakkan dirasakan petugas Jumantik Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat hendak memeriksa jentik nyamuk di sebuah rumah di Kawasan Jagakarsa pada Jumat (1/2/2019).

Tugas mereka dalam rangka menekan angka penyebaran penyakit demam berdarah yang belakangan mulai meningkat jumlah korbannya.

Baca: Tak Diberi Akses Keuangan, Oknum Sekretaris Dinas Pariwisata Bandar Lampung Diduga Aniaya Bawahannya

Penunggu rumah di Jalan Haji Ali RT 08/05, Kelurahan Lenteng Agung, Jaagakarsa, Jakarta Selatan, Marwan Sangaji (39) tak terima dengan kedatangan ketiga kader tersebut. Sempat terjadi cekcok, Marwan kemudian menganiaya ketiga perempuan itu.

Akibatnya, ketiga korban Felicia (38) Jayanti, (38) Nur Azizah (40) mengalami luka memar-memar di wajah pelipis, pipi dan lengannya melaporkan kejadian ke Mapolsek Jagakarsa.

Sedangkan pelaku kini diamankan petugas Polsek Jagakarsa.Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, Iptu Sigit menerangkan, kejadian berawal saat tiga korban bersama lima temannya sedang melaksanakan kegiatan jentik nyamuk di pemukiman warga.

Baca: Sekelompok Siswa SMP di Pekalongan Ini Menganiaya Adik Kelasnya di Mushala

"Saat korban mendatangi rumah pelaku, ia menolak untuk dijemantik rumahnya dengan alasan privasi. Kemudian pelaku tiba-tiba memukul hingga luka-luka tiga korban perempuan. Kami masih mendalami motif menganiaya," tegas Iptu Sigit.

Kemudian korban pun melaporkam kejadian tersebut ke Mapolsek. Tim Reskrim Polsek langsung olah Tempat Kejadian Perkara dan langsung menciduk Marwan. "Pelaku ditahan oleh kami dan terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegas dia.

Penulis: Feryanto Hadi

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Mau Periksa Jentik Nyamuk, Tiga Wanita Malah Dijhajar Pemilik Rumah di Lenteng Agung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini