TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019) lalu.
Pegawai KPK yang diduga menjadi korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono.
Dia menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah akibat dugaan penganiayaan itu.
"Iya benar hari ini diagendakan seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).
Baca: Dugaan Pemukulan Oleh Oknum Pemprov Papua Dilakukan Setelah Mengetahui Identitas Pegawai KPK
Meski membenarkan, namun Argo tidak merinci waktu pemeriksaan terhadap Gilang.
Dirinya meminta awak media untuk menunggu.
"Ya tunggu saja," tutur Argo.
Seperti diketahui, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.