TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pengendara motor yang viral karena marah-marah dan merusak motornya saat ditilang di Serpong, Tangerang Selatan, melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Baca: Update Viral Adi Saputra Hancurkan Motor karena Marah saat Ditilang, Janji Grab hingga Status Motor
Pelanggar yang diketahui bernama Adi Saputra (21) tersebut marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang.
Ia juga merusak dan membanting motornya hingga rusak.
"Petugas melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata dia.
Selanjutnya, motor milik pelanggar telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang.
Video berdurasi 56 detik tersebut juga menunjukkan pria berkaus putih itu membanting dan merusak motornya.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, sekitar pukul 06.36.(Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditilang, Ini 4 Pelanggaran Pengendara yang Banting Motor di Serpong"