TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih memburu pemasok sabu kepada Reva Alexa alias Anggie Chaerunnisa Azhari alias Yogi Saputra dan Iwan Kurniawan.
Diketahui Reva Alexa dan Iwan Kurniawan dibekuk di Perumahan Taman Beverly Golf, Kota Tangerang, Rabu (6/2/2019).
Keduanya ditangkap di rumah Reva Alexa berprofesi sebagai selegram di Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Kota Tangerang, sekitar pukul 02.15 WIB.
Reva Alexa dan rekannya, Iwan Kurniawan yang bekerja sebagai foto model itu saat dibekuk baru mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca: Survei LSI: Jokowi-Maruf Unggul dari Prabowo-Sandi di Kalangan Wong Cilik
Dari tangan mereka, petugas menyita sabu sisa pakai sebanyak 0,28 gram berikut peralatan hisap sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, dari penyelidikan terhadap keduanya diketahui bahwa sabu itu didapat dari RN yang tinggal tak jauh dari rumah Reva.
"Namun sehari sebelum kedua tersangka kami amankan, RN ini sudah kabur ke Kalimantan Barat, tempat asalnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Baca: Prabowo Tuding Anggaran Bocor, Kubu Jokowi Singgung Panama Papers
Meski begitu, Argo memastikan bahwa penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan memburu RN sampai ke Kalimantan Barat.
"Penyidik akan terus memburu RN yang sudah ke kabur ke Kalimantan Barat," katanya.
Argo menjelaskan Reva dan Iwan membeli sabu dari RN sebanyak 1 gram seharga Rp 1,6 Juta.
"Sebagian besar sudah habis dipakai dan tersisa 0,28 gram sabu yang berhasil kami sita," kata Argo.
Dari hasil tes urine, kata Argo Yuwono, dipastikan keduanya juga positif sabu.
Baca: Barang Bukti dalam Perkara Lucas Dapat Digugurkan oleh Keterangan Ahli
Tersangka Iwan Kurniawan, kata Argo, sudah menggunakan sabu sejak tahun 2014.
"Sementara untuk selebgram RA alias ACA alias Yogi Saputra mengaku mengonsumsi sabu sejak Juli 2018. Alasannya awalnya untuk kuat begadang jika menunggu shooting atau kerja," kata Argo.
Akibat perbuatannya, kata Argo, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling tinggi Rp 8 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemasok Sabu ke Selebgram Reva Alexa Kabur ke Kalimantan Barat Masih Diburu Polisi