News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjambret Ketangkap Basah saat Beraksi di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha seorang pengangguran berinisial DP (38) menjambret ponsel korbannya di depan Wisma Mandiri Syariah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Sabtu (9/2/2019) gagal.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Purwadi mengatakan DP berusaha melarikan diri usai melakukan aksinya, namun digagalkan oleh saksi yang berada di sekitar lokasi.

Baca: Polda Papua Meminta Maaf Setelah Heboh Video Petugas Interogasi Jambret Pakai Ular Piton

Ia menjelaskan, korban sedang duduk pinggir jalan di depan Wisma Mandiri Syariah, Menteng Jakarta Pusat.

"Kemudian korban menggunakan HP-nya untuk menghubungi seorang rekan, saat korban sedang menelepon, secara tiba tiba datang seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna Hitam bernomor polisi B 4853 SEF dan langsung menghampiri korban, kemudian merampas dan menjambret HP korban," kata Irwandi saat dikonfirmasi, Minggu (10/2/2019).

Purwadi melanjutkan, setelah berhasil menjambret HP korban, terduga pelaku kemudian berusaha melarikan diri.

Secara kebetulan, saksi berinisial MA yang sedang melintas di sekitar Jalan MH Thamrin langsung mengejar dan menghentikan terduga pelaku.

Setelah pelaku dapat dihentikan, kemudian pihak sekuriti Wisma Mandiri mengubungi polisi.

"Kemudian saat Piket Reskrim yang dipimpin Kasubnit 1 sedang melingkar (mobile) langsung meluncur ke TKP dan langsung menangkap terduga pelaku," ungkapnya.

"Kemudian mengamankan barang bukti berupa Handphone korban dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku," lanjut dia.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dibawa ke Polsek Metro Menteng guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca: Luna Maya Foto Bareng Pevita Pearce, Herjunot Ali Beberkan Fakta Sebenarnya dan Singgung Ariel Noah

Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi yang di antaranya MA (39) seorang WNA yang melintas.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Leo Permana

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Seorang Penjambret HP Ditangkap Ketika Akan Melarikan Diri di Menteng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini