News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antisipasi Sengketa Pemilu, Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat ke Bimtek MK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPC Peradi Jaksel mengirimkan 35 advokat ke Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin-Rabu (11-13/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mengantisipasi sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengirimkan 35 advokat ke Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin-Rabu (11-13/2/2019).

“Salah satu tujuan mengirimkan 35 peserta Bimtek MK ini ialah meningkatkan kapasitas dan kualitas advokat Peradi Jaksel,” ungkap Ketua DPC Peradi Jaksel B Halomoan Sianturi SH MH dalam rilisnya, Senin (11/2/2019).

Pengiriman 35 advokat tersebut merupakan “jawaban” atas undangan MK melalui surat No 266/DK.06.00/02/2019 tertanggal 4 Februari 2019, yang ditujukan kepada Ketua DPC Peradi Jaksel B Halomoan Sianturi SH MH, dan kemudian dijawab Halomoan dengan surat No 14/DPC-Jaksel/II/2019 tertanggal 8 Februari 2019.

"Kami sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu kami dalam mendampingi klien menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK nanti," cetus Halomoan.

Adapun nama-nama yang dikirim menjadi peserta Bimtek MK di antaranya pengurus Peradi Jaksel, yakni Ori Rahman SH, BM Okto Bernard F Sitompul SH dan dr Timbul Tampubolon SH (Wakil Ketua), Ecoline Situmorang SH MH (Bendahara), Hisar M Sitompul SH MH (Wakil Sekjen), dan Lolly Christie Hutabarat SH (Penasihat).

Halomoan menyadari, mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada MK terkait gugatan sengketa hasil pemilu tidaklah mudah.

Apalagi, katanya, Pemilu 2019 pada 17 April nanti akan diselenggarakan secara serentak antara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres).

"Hal itu masih ditambah dengan batas waktu yang diberikan Undang-Undang Pemilu (UU No 7 Tahun 2017, red) untuk memasukkan gugatan sengketa hasil pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan,” paparnya.

Ia menyadari, Pemilu 2019 di Indonesia merupakan pemilu tersulit di dunia.

Pasalnya, jangkauan wilayah dan jangkauan penduduk Indonesia terbesar di dunia. Indonesia memiliki 17 ribu pulau, 267 juta lebih penduduk yang terdiri dari 700 suku dan 400 bahasa daerah yang aktif.

"Fakta ini menyebabkan pemilu di Indonesia menjadi yang paling sulit di dunia," tukasnya.

Menurut Halomoan, sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar-partai politik (parpol) saja, tetapi juga internal parpol.

Sengketa internal parpol muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat calon anggota legislatif (caleg) satu parpol.

"Sengketa perolehan suara di internal parpol harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu parpol. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya 5 sampai 6 parpol saja yang bisa lolos ke parlemen. Di sinilah peran advokat dalam mendampingi kliennya sangat penting," urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini