News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditinggal Mudik Pemiliknya, Sepeda Motor Vespa di Koja Raib Digondol Maling

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencurian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pria bernama Sunendra (28) dan Rukman (21) ditangkap Tim Buser Polsek Koja usai diduga melakukan aksi curanmor.

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (11/2/2019) usai mencuri motor Vespa milik korbannya bernama Asep Hidayat (37).

Baca: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Ciputat dan Pamulang Bermodus Pura-pura Jadi Tukang Parkir

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, motor yang dicuri kedua pelaku sedang ditinggal korbannya mudik.

Motor itu ditinggal di rumah Asep di Jalan Mawar Dalam Barat, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.

"Korban sedang pulang kampung ke di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia mendapat informasi dari saudaranya bahwa motor Vespa miliknya hilang," kata Andry, Selasa (12/2/2019).

Andry melanjutkan, setelah mendapati motornya hilang, korban dan saudaranya pun mengunggah informasi kehilangan lewat Facebook.

Kemudian, saat sedang menelusuri dunia maya, korban pun sempat menemukan bahwa motornya ternyata diperjualbelikan juga lewat Facebook.

"Setelah itu korban meminta bantuan kepada jajaran Polsek Koja untuk membantu transaksi pembelian motor miliknya," kata Andry.

Laporan korban lalu ditindaklanjuti pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan dengan polisi yang berpura-pura menjadi pembeli motor Asep yang dijual pelaku.

"Kemudian menentukan tempat transaksi untuk menjebak para pelaku, dan tim pun Buser menangkap kedua pelaku," kata Andry.

Baca: Modus Curanmor Baru, Pakai Tali Sepatu Hingga Pura-pura Jadi Sopir Angkot

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi motor Vespa bernopol B 4764 GK Tahun 1982 milik korban.

Barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Polsek Koja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Sunendra dan Rukman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Dua Maling Motor Gasak Vespa yang Ditinggal Mudik Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini