TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semakin banyaknya keberadaan sepeda listrik Migo di jalanan membuat Polda Metro Jaya bertindak. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaaran.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta Sukamdani menyatakan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo.
“Terakhir kali kami diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini. Namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Dani pada Kontan.co.id, Selasa (12/2/2019).
Dani menambahkan, pihaknya akan selalu patuh dan mengikuti regulasi dari pemerintah. Mengenai temuan penggunanya yang banyak menyalahi aturan lalu lintas Migo akan menindak secara tegas para penggunanya. Tindakan tersebut berupa dari teguran hingga pemblokiran akun Migo.
Terkait para pengguna Migo yang melalui jalan-jalan protokol dan dianggap mengganggu ketertiban berkendara, Dani mengaku pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan.
“Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi bahwa pengguna harus menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan,” ujarnya.
Menurut Catatan Warta Kota, Aplikasi penyewaan sepeda motor listrik berbasis aplikasi bernama Migo e-Bike sempat viral di media sosial.
Keberadaannya di DKI Jakarta pun kian terasa, khususnya ketika Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia hingga Monumen Nasional (Monas).
Baca: Jusuf Kalla Tentang Harga Tiket Pesawat Naik: Kalau Tarifnya Murah Banyak Airline yang Tutup
Sejumlah remaja terlihat mengendarai sepeda motor jenis hibrid itu di antara gerumulan warga yang tengah berolahraga.
Walau begitu, tidak banyak warga yang mengeluh lantaran sepeda motor Migo merupakan gabungan antara sepeda dengan motor bertenaga listrik; berbeda dengan sepeda bermotor yang mengeluarkan emisi.
Tidak hanya di pusat kota, pantauan Warta Kota selama sepekan terakhir, sepeda motor listrik Migo sudah terlihat ramai menghiasi sejumlah wilayah, seperti wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Mirisnya, walau sepeda motor listrik hanya boleh disewa dan dikendarai pengguna berusia 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), banyak remaja atau anak-anak yang mengendarainya. Mereka pun ikut serta dalam ramainya lalulintas jalan.
Baca: Viar: Bisnis Sepeda Listrik Tak Menarik Digeluti
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengaku belum mendalami fenomena maraknya sepeda motor listrik tersebut.
Dia meminta waktu terkait penjelasan regulasi serta teknis operasional sepeda motor listrik berbasis aplikasi itu di jalanan Ibu Kota. "Saya cek mas," ungkapnya dihubungi lewat pesan singkat pada Minggu (20/1/2019).