News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesulitan Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub akan Libatkan Pemda

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah merancang aturan terkait ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengakui, pihaknya masih belum bisa menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk kendaraan roda dua tersebut karena kondisinya berbeda di setiap daerah.

"Sekarang masih tahapan uji publik. Dari 6 kota besar terjadi pemikiran di daerah berbeda di pusat. Contohnya menyangkut masalah tarif, sampai sekarang trending topic lah di kalangan pengemudi," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/2/2019).

Kemenhub tengah melakukan uji publik di enam kota, yaitu Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.

Budi menjelaskan, setiap daerah memiliki pandangan tersendiri memgenai tarif yang diusulkan.

Baca: Tampil Berhijab saat Pemotretan, Tya Ariestya : Kalau Begini Kayak Siapa?

"Ada dua kota bilang tarif sekarang sudah bagus. Mereka menyadari kalau ada tambahan tarif pelanggan bisa lari. Dari dua kota tadi yang bilang tarif sudah cukup, dia lihat apa masyarakat masih tertarik dengan ojol. Artinya masalah tarif masih jadi pemikiran bersama," paparnya.

Menurutnya, terdapat 11 komponen yang akan digunakan guna menentukan tarif. Komponen tersebut terdiri dari biaya langsung (contohnya bensin, oli, perawatan ban) dan tidak langsung (STNK, penyusutan kendaraan) pengemudi.

"Itu biaya operasi pengemudi, tapi pasti willingness to pay diperhatikan, seberapa besar masyarakat mau membayar. Dapat beberapa data dari riset berapa biaya paling pas tapo memang blm simulasikan ke besaran tarif. Ini kita kaji dulu," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani.

Libatkan Pemerintah Daerah

Budi mengatakan, pihaknya untuk saat ini akan melibatkan pemerintah daerah dalam penetapan tarif ojek online.

Tarif batas atas dan tarif batas bawah, kata dia, kemungkinan berbeda di sejumlah wilayah.

"Saya butuh satu putaran lagi terkait tarif ini. Memang kita dapat angka mendekati ideal, tapi baru batas bawah, batas atasnya belum. Mereka bilang Rp. 3.000/km itu pak Menhub (Budi Karya Sumadi) bilang jangan sama dengan (tarif batas bawah) taksi online" tutur Budi.

"Sebagian delegasi kita serahkan ke gubernur dia lebih paham daya beli masyarakat. Kalau aplikator dari awal kita libatkan, secara tidak langsung mereka setuju. Dalam mengkaji ini semua haknya sama silahkan bicara. Kalau kemudian tidak setuju nanti kita lihat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini