TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Komplotan begal yang sering beraksi di Kabupaten Tangerang pada malam hari akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polresta Tangerang.
Para pelaku yang ditangkap itu tak segan-segan mengancam korbannya menggunakan senjata api saat beraksi di Cikupa, Tigaraksa, dan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Baca: Polisi Tembak Kaki Seorang di Antara 4 Pelaku Begal Sadis di Bekasi saat Penangkapan
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, dalam penangkapan ketiga pelaku yang berinisial H (39), I (20) dan HY (24), polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku yakni H.
Sebab, H berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan usai beraksi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"H ini merupakan otak dari kasus ini dan saat akan diamankan, dia melawan petugas sehingga, kita lumpuhkan dengan mengenai kedua kakinya dibagian betis," kata Sabilul di Mapolresta Tangerang, Rabu (13/2/2019).
Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya
Ia melanjutkan, komplotan tersebut berasal dari Lampung yang melakukan aksinya di kawasan Kabupaten Tangerang.
Tak pandang bulu, mereka kerap kali menyasar wanita ataupun pekerja pabrik yang pulang pada pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Pada proses penangkapannya, petugas mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, empat butir kaliber 9 mm, lima buah kunci later T dan tujuh unit kendaraan roda dua.
Sabilul menerangkan, penangkapan bermula adanya laporan korban atas nama Sukardi, yang kehilangan kendaraan roda duanya di kawasan Cikupa pukul 22.30 WIB.
"Mendapatkan laporan itu, kita langsung lakukan pengejaran dan didapati ketiga tersangka beserta barang bukti. Pada aksinya juga, pelaku ini tak segan-segan melukai korban menggunakan senjata api miliknya," terang Sabilul.
Para pelaku kepada petugas mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dan telah mengantongi sekira enam kendaraan roda dua.
Baca: Geng Motor yang Rampok Warung Pecel Lele di Pejaten Raya Tengah Diburu Polisi
"Mereka ini beraksi sebanyak lima kali, bahkan ada korban yang tewas setelah ditembak pelaku tepat di bagian dada," beber Sabilul.
Atas perbuatan tersebut, seluruh tersangka disangkakan pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis : Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Begal Asal Lampung Dicokok di Kabupaten Tangerang, Sasar Wanita dan Pernah Membunuh Korbannya