News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DKI Tak Segan Cabut Izin Pengelola Rusun yang Tak Taati Pergub

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI RUSUN - Rusun Sukapura di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (14/8/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi pengelola rumah susun milik (rusunami) atau hunian vertikal di DKI Jakarta yang tak patuh terhadap Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tegas.

Diketahui, Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 tersebut tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Baca: Jokowi Unggah Kondisi Rusunawa, Fahri Hamzah: Bapak Dibohongi Staf, Untung Pak Prabowo Nggak Galak

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengungkapkan, penerapan sanksi tegas tersebut demi menegakkan keadilan bagi semuanya.

"Di Pergub ada sanksinya. Mungkin peringatan atau teguran. Kesatu, kedua, sampai ketiga, baru mungkin ada lanjutan sampai pencabutan izin," kata Kelik saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/2/2018).

Untuk mengatur keadilan di lingkungan rumah susun yang berada di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pihak yang terlibat di rusun untuk menjalankan apa yang tertulis dalam pergub tersebut.

Hal ini disampaikan Anies saat mengunjungi Apartemen Lavande, di kawasan Pancoran Jakarta Selatan tadi malam.

Menurut Anies, hadirnya pergub 132 tahun 2018 tersebut bertujuan untuk mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.

"Itu akan direalisasikan secara bertahap. Itu memang semacem di reset ulang, semua P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ) yang ada di DKI Jakarta, apartemen-apartemennya, contohnya kemarin di Lavande. Kalau yang ikutin, kemarin Pak Gubernur langsung turun dan awalnya hanya sosialisasi," kata Kelik.

Kelik mengungkapkan, bahwa pergub tersebut direalisasikan secara bertahap.

Dimana, ia memberikan batas tenggat waktu hingga bulan Maret kepada seluruh pengelola rusun untuk mulai menjalankan proses penerapan pergub tersebut.

"Sampai Maret ini. Diharapkan Maret ini sudah ada yang progres, gak harus selesai. Mungkin ada yang sosialisasi mungkin sudah melakukan rapat umum anggota, ya itu tahapannya," ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menerima banyak keluhan mengenai tindakan intimidasi atau tekanan dari sejumlah pihak kepada para penghuni rusun.

Baca: Pelaku Pembunuhan Ketua Perhimpunan Waria Kota Palembang di Rusun Blok 12 Diduga Orang Terdekat

Mulai dari tidak adanya transparansi keuangan, fasilitas yang tidak terawat, mengenai pelayanan yang diberikan oleh pihak pengelola, hingga bayaran IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) yang dinaikan sepihak.

"Ya, dari penghuni rusun di di DKI banyak keluhan. Mengenai transparansi keuangan di sana, kemudian fasilitas yang mungkin tidak terawat, pelayanan, air dan segala macem, kadang-kadang memang warga rusun di apartemen-apartemen kurang dapat menikmati. Sementara mereka membayar IPL, dan IPL juga dinaikan sepihak dengan pengelola. Seperti yang disampaikan Pak Gubernur kemaren Pergub itu masih berlaku ya kita jalan terus," ungkapnya.

Penulis : Pebby Ade Liana

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pemkot DKI Jakarta Siap Cabut Izin Pengelola Rusun Bila Tak Patuhi Pergub 132 Tahun 2018

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini