News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjaring OTT Tim Saber Pungli, Lurah Kalibaru Depok Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu (20/2/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, Abdul Hamid diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia ditahan sebagai tersangka pungutan liar (Pungli) oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Depok

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri status tersebut berlaku sambil menunggu Abdul menjalani persidangan dan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Lima Tersangka Suap Meikarta

"Ya (Diberhentikan sementara). Sesuai dengan ketentuan memang kalau sudah dalam proses penahanan. Kita kan belum dapat putusan yang secara inkrah ya," kata Supian di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu (20/2/2019).

Meski diberhentikan sementara, Bagian Hukum Pemkot Depok tetap memberi pendampingan hukum bagi Abdul yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2/2019).

Dia pun tidak menyebut apakah Abdul mengajukan penangguhan penahanan seperti yang dilakukan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekda Depok Harry Prihanto saat jadi tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka atau tidak.

Baca: Kebakaran Terjadi di Pasar Anyar Tangerang, 8 Unit Bangunan Hangus Terbakar

"Ini kan memang sudah masuk ranah hukum. Kita sudah minta tolong juga Bagian Hukum untuk bisa melakukan pendampingan. Seperti apa mekanismenya kita monitor terus," ujarnya.

Perihal kekosongan jabatan, Supian menyebut telah berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok.

Satu alternatif mengisi kekosongan jabatan yakni menjadikan Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Cilodong dan Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kalibaru sebagai pelaksana teknis (Plt Lurah).

Baca: Tiru Jokowi, Fadli Zon Nyamar ke Tambaklorok Semarang, Ini Perbedaan yang Warga Rasakan

"Satu alternatifnya adalah Plt-nya kita serahkan ke Kasi Kecamatan atau Sekel yang di Kalibaru itu sendiri. Ini akan kita coba diskusikan untuk mengisi kekosongan sehingga pelayanan masyarakat bisa berjalan," tuturnya.

Abdul dijerat pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap terbukti memeras warga saat jadi saksi dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Uang Rp 5 juta dan sejumlah dokumen yang diamankan Tim Saber Pungli Polresta Depok saat OTT jadi barang bukti guna menjerat Abdul jadi tersangka.

Hingga Minggu (17/2/2019) Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan Abdul belum mengajukan penangguhan penahanan.

"Belum, sejauh ini tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan. Sekarang kasusnya ditangani Unit Tipikor Polresta Depok. Sampai sekarang ada 4 saksi yang diperiksa penyidik," jelas Didik, Minggu (17/2/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lurah Kalibaru Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini