TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Sterilisasi Jalur TransJakarta Satwil Lantas Jakarta Timur menjaring sebanyak 145 pengendara yang menerobos jalur TransJakarta di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
"Sampai dengan siang ini sebanyak 145 pelanggar kami tidak di Jalan Jatinegara Barat," ucap Kanit Tim Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Lantas Jakarta Timur Iptu Sigit, Kamis (21/2/2019).
Baca: Bus TransJakarta yang Terbakar di Pasar Baru Hasil Pengadaan Tahun 2017
Tak hanya penerobos jalur bus transjakara, polisi juga menindak sejumlah pelanggaran kasat mata lainnya di wilayah tersebut.
Seperti melawan arus lalu lintas dan melintas di atas trotoar di sepanjang Jalan Jatinegara Barat.
"Pelanggaran kasat mata seperti motor melintas di atas trotoar dan melawan arus juga tetap kami lakukan penindakan," ujarnya saat ditemui awak media.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, puluhan pengendara yang menerobos jalur busway berusaha menghindari razia yang dilakukan oleh petugas kepolisian ini.
Mereka nekat berputar arah, meski di belakang kendaraan mereka ada mobil maupun bus transjakarta yang hendak melintas.
Beberapa pengendara yang terjaring razia pun sempat ingin menyogok petugas agar mereka tidak dikenakan sanksi tilang.
Namun, petugas tak menggubrisnya dan tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.
"Sesuai ketentuan di UU, bagi penerobos jalur busway dikenakan sanksi maksimal Rp 500 ribu," kata Sigit.
Baca: Menhub: Integrasi Kereta dan Transjakarta di Stasiun Manggarai
Satgas Sterilisasi Busway ini sendiri telah dibentuk sejak 31 Januari 2019 lalu dan hingga saat ini pihak kepolisian mengklaim jumlah pengendara yang menerobos jalur bus transjakarta terus menurun.
"Alhamdulillah sejak tanggal 31 Januari kelihatan pelanggar yang melanggar sangat menurun ya," ucap Sigit.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Terobos Jalur Busway, 145 Pengendara Ditilang Polisi di Jalan Jatinegara Barat