TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua pengamen di Kota Tangerang pasrah ketika polisi menggerebek kontrakannya di Jalan Jambu, Buaran Indah, Kota Tangerang.
Pasalnya, dua pengamen berinisial AS dan AK itu tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu ketika disambangi polisi.
Baca: Pasutri Akui Rumahnya Dijadikan Tempat Pesta Narkoba Oknum Polisi dan Penyimpanan Sabu Barang Bukti
Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan penggerebekan tersebut dilaksanakan pada 8 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB.
"Saat penggerebekan, keduanya sedang mengonsumsi sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan empat bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu," jelas Ewo saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/201).
Menurut keterangan pelaku, Ewo melanjutkan, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Kuri di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli kepada seorang laki-laki bernama Kuri seharga Rp 6 juta pada Kamis 7 Februari 2019," lanjut Ewo.
Baca: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu yang Kerap Beroperasi di Kawasan Cikarang
Dari tangan pelaku, didapat empat klip bening berisikan sabu memiliki total berat 5,2 gram, satu alat hisap sabu, satu timbangan, sejumlah gawai, dan uang senilai Rp 150 ribu.
Keduanya pun digelandang ke Polsek Tangerang guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Penulis : Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Sedang Asik Mengonsumsi Sabu Seharga Rp6 Juta, Pengamen di Tangerang Diciduk Polisi