TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Jakarta Selatan menangkap dua dari lima orang tersangka kasus perampokan minimarket pada Jumat (15/2/2019).
Para tersangka tersebut diperkirakan sudah beraksi lebih dari 10 kali di minimarket-minimarket 24 jam yang berada di Jakarta Selatan dan Bogor.
"Para tersangka menodong karyawan minimarket dengan menggunakan benda menyerupai pistol serta senjata tajam jenis golok dan pisau. Selanjutnya para tersangka menodong karyawan dan menyuruh untuk membuka brankas," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Suharyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/2/2019).
Dalam aksinya, para tersangka biasa menggunakan sebuah mobil sewaan yang diganti nomor polisinya dengan nomor palsu.
Baca: Warga Kota Batu Bisa Bayar Pajak Bumi Bangunan dengan Sampah, Begini Alur Pembayarannya
"Selain itu, para tersangka juga menggunakan sepeda motor (dari) uang hasil kejahatan yang dibagi secara merata oleh para tersangka," ujar Suharyono.
Adapun dua orang tersangka yang sudah diamankan kepolisian yaitu AB alias Bedong (21) yang berperan menodong dan mengikat korban dan RS (18) yang berperan sebagai joki mobil sewaan tersebut.
Sementara pemimpin komplotan yang berinisial H (39) diketahui meninggal dunia karena sakit dan dua orang tersangka lainnya masih buron.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk soft gun berikut peluru, satu pucuk pistol gas, dua buah senjata tas berjenis golok dan badik, satu unit mobil, dan tiga unit sepeda motor yang biasa digunakan tersangka sewaktu beraksi.
Ratusan barang hasil curian juga disita kepolisian ketika melakukan penangkapan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Limo, Depok.
Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket 24 Jam"