Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (23/2) kemarin.
Beberapa pemilik kapal yang jadi korban, mengaku kebakaran tersebut adalah imbas dari sulitnya mengurus perizinan melaut.
Salah satunya Anto, mengaku kebakaran hebat semalam sudah hanguskan 7 kapal miliknya yang punya 30 hingga 100 Gross Tonnage (GT).
Kapal-kapalnya, saat itu memang tengah bersandar di Pelabuhan Muara Baru lantaran menunggu keluarnya surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kata dia, akibat proses surat izin tersebut lama mengendap di KKP, ratusan kapal terparkir dipinggiran pelabuhan sehingga ketika ada peristiwa kebakaran kapal seperti kemarin, para pemilik tidak bisa memindahkannya karena terlalu padat.
"Perizinan selama ini sangat sulit, banyak yang terhambat, jadi kapal-kapal banyak yang mangkrak di pelabuhan. Jadi posisi kolam cukup padat. Jadi ketika api datang kita nggak bisa minggir. Api itu langsung menyambar ke kapal kapal di sekitar," tutur Anto sambil melihat ke arah bangkai-bangkai kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (23/2/2019).
Menurut dia, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk perizinan melaut bisa hitungan bulan bahkan tahun.
Baca: Polisi Kuras Air di Kapal yang Memicu Kebakaran di Muara Baru untuk Pastikan Penyebabnya
Alasan pihak KKP adalah soal waktu.
Padahal katanya, segala bentuk dokumen yang dibutuhkan sudah dipenuhi, namun surat izin tak kunjung terbit.
"Kita selama ini juga sudah melengkapi dokumen segala macem, tapi tetap aja nggak jalan. Selalu ditunggu lagi ditunggu lagi," ujarnya.
Anto menilai, jika kenyataannya perizinan melaut mudah, maka peristiwa kebakaran kapal kemarin tidak akan sampai hanguskan puluhan kapal nelayan.
"Kalau mungkin perizinan lancar. Mungkin kalau ada yang satu kapal kebakar dampaknya nggak terlalu sebesar ini," katanya.