Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menegaskan siap menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tetap Hercules, mantan Seroja ini. Hukum itu harus kita luruskan, hukum orang yang bersalah, saya bukan penakut, saya pemberani," kata Hercules usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Dia mengaku berani menghadapi proses hukum tersebut.
Baca: Jaksa Tuntut Hercules 3 Tahun Penjara
"Kalau saya tidak berani, negara tidak kasih penghargaan kepada saya. Negara kasih penghargaan kepada saya kepada pemberani. Hadapi peluru saja tidak takut masa sama hukum takut," kata Hercules.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules Rosario Marshal pidana penjara selama 3 tahun.
Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).
"Kami menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," tutur JPU Mohammad Fitrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Baca: 2 Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Sehari-hari Menyambung Hidup dengan Berjualan
Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Herkules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dengan empat orang anak.
Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.
Baca: Tukang Becak Pendukung Jokowi di Solo Ini Malam Tidur di Becak, Pulang Kampung Seminggu Sekali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang diduga dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan.
Baca: Wapres Jusuf Kalla Cerita Kartu Kreditnya Ditolak Saat Belanja di Toko, Hadirin Tertawa