TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu lagi artis tanah air diamankan aparat kepolisian lantaran diduga mengonsumsi narkoba.
Artis tersebut bernama Sandy Tumiwa. Dia ditangkap oleh aparat kepolisian di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) kemarin.
Baca: Istri Bongkar Kebohongan Sandy Tumiwa Sebelum Tertangkap Pakai Narkoba
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriyadi.
"Ya yang bersangkutan diamankan dan akan kita rilis sekarang," kata AKBP Dedy, Sabtu (2/3/2019).
Namun, dirinya saat dikonfirmasi belum dapat membeberkan terkait berapa jumlah barang bukti narkoba dari hasil penangkapan tersebut.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Tak Sendiri Saat Ditangkap
Dari penangkapan itu, polisi menangkap rekannya yang ketika itu bersama dengan Sandy Tumiwa.
"Langsung ke Polsek Menteng saja akan di Rilis," ujarnya.
Sandy Tumiwa Diamankan di Kamar Hotel Bersama Sang Manajer
Dalam perkembangan kasusnya, polisi mulai menjelaskan kronologi penangkapan artis tanah air, Sandy Tumiwa yang diduga mengonsumsi narkoba.
Anggota Polres Menteng, Jakarta Pusat lah yang menangkap Sandy Tumiwa di sebuah kamar hotel lantai 12 room 1218, kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/2/2019) pukul 02.30 WIB.
Baca: Polda Metro Jaya Tangkap 5 Kurir Narkoba Pil Diamond dan Sabu
Bahkan, Sandy ditangkap bersama sang manajer, MT.
"Dua orang tersangka sedang mengunakan narkotika jenis sabu sabu, atas nama inisial ST dan rekannya MA. Dia (ST) profesinya entertain. (Rekannya) Berdasarkan pengakuan demikian (sebagai manajernya)," kata AKBP Aries Ardian, Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat, saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Dari lokasi penangkapan, ditemukan 0,4 gram sabu yang diakui sisa dari pemakaian.
Aries menambahkan, selain Sandy Tumiwa dan MT, pihaknya juga menangkap dua orang lainnya.
"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," jelasnya.
Usia manajer Sandy Tumiwa itu masih tergolong anak-anak karena umurnya belum genap 18 tahun.
Berdasarkan data dari kepolisian, sang manajer Sandy Tumiwa itu memiliki inisial lengkap MAYL.
Baca: Sang Istri Kaget Sandy Tumiwa Pakai Narkoba, Sikapnya di Rumah Tak Mencurigakan
MA kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 31 Maret tahun 2000.
Pelaku narkoba ini bertempat tinggal di Ciracas, Jakarta Timur.
Sandy Tumiwa Mengaku Sudah Setahun Konsumsi Narkoba
Sandy Tumiwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp 800.000.
Dalam penangkapan Sandi Tumiwa dan manajernya, bintang sinetron itu mengaku bahwa dirinya sudah lama menggunakan sabu.
Baca: Dadanya Tertembak, Pemuda di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar Saat BNN Gelar Razia Narkoba
"Dalam pengakuannya, ST (Sandy Tumiwa--Red) menggunakan sabu sudah satu tahun terakhir ini," kata AKBP Aries Ardian, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Namun, menurut Aries Ardian, dalam pemeriksaannya tersebut, mantan suami Tessa Kaunang ini sebagai pengguna narkoba.
Saat ini, petugas masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Untuk sementara hanya pengguna saja tapi masih akan kita dalami lagi. Selain dari pengembang dua orang yang sudah kami amankan juga," kata Aries Ardian.
Sabu tersebut, kata Aries, dibeli Sandy Tumiwa dari rekannya IF di kawasan Jakarta Selatan.
Baca: Kurir Sabu di Koja Dibekuk Polisi
Berdasarkan keterangan Sandy Tumiwa, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, IF dan RM, yang diduga sebagai penyuplai sabu tersebut.
"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," katanya.
Sandy Tumiwa Pesan Sabu Dua Hari Sekali
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,4 gram.
Sabu ini diduga sisa dari pemakaian oleh kedua tersangka itu, yakni Sandy Tumiwa dan manajernya.
Baca: Keluarkan Uang Rp 800 Ribu, Sandy Tumiwa Dapatkan Setengah Gram Sabu
"Berdasarkan pengakuan mereka, saudara ST ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Aries Ardian, di Mapolsek Menteng.
Terkait kasus tersebut, Sandy Tumiwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum.
Baca: Pengakuan Sandy Tumiwa di Hadapan Polisi, Pesan Sabu Dua Hari Sekali
Selain itu, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman terhadap Sandy Tumiwa yakni minimal empat tahun penjara.
Tentang Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa merupakan aktor Indonesia kelahiran Jakarta, 24 Januari 1982.
Saat ini, Sandy Tumiwa berusia 37 tahun.
Baca: Miliki 0,24 Gram Sabu, Sandy Tumiwa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mantan suami pesinetron Tessa Kaunang ini pernah menyabet juara dua Abang-None wilayah Jakarta Selatan, pada tahun 2000 saat usinya 18 tahun.
Setelah mengikuti pemilihan Abang None Jakarta Selatan itu, Sandy Tumiwa mulai berkarier di dunia akting.
Baca: Konsumsi Sabu, Sandy Tumiwa : Saya Lagi Galau
Dia membintangi iklan dan sejumlah judul sinetron.
Salah satu serial TV yang membuat namanya melambung tinggi adalah Ada Apa Dengan Cinta. (Wartakotalive.com)